Social Icons

Pages

Selasa, 19 Maret 2013

Pasal Santet RUU KUHP ?

Jemari saya sudah tidak sabar untuk menuliskan komentar pada berita yang saya baca beberapa saat yang lalu berikut link nya Pasal Santet di RUU KUHP

Kira-kira begini bunyi pasalnya :

(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Kesan pertama yang ada di benak saya adalah, LUCU.
Ya bagi beberapa orang mungkin ini sesuatu yang serius tetapi bagi saya dunia santet menyantet itu terlalu lucu jika dibawa hingga ranah hukum pidana.

 Dimana letak lucunya ? coba perhatikan penggalan pasal tersebut "menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang"

Lucu di saat sekarang ini dimana manusia mulai rasional dan mulai meninggalkan ranah animisme dan dinamisme masih ada saja yang mempercayai bahwa sesorang mempunyai "sesuatu" yang spesial hingga ia disebuta paranormal ( oke,disini saya mulai merasa bahwa yang gak normal.) Sehingga DPR kemudian harus repot-repot mengaturnya dalam KUHP agar orang-orang tidak terjebak dalam dunia santet menyantet.
 Kesimpulan saya, RUU ini sebenarnya tidak diperlukan jika masyarakat kita benar-benar ter-dukasi dari sabang sampai merauke.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar